Hak merek
atau lebih dikenal dengan sebutan ‘Branding’ ini masih banyak diperbincangkan
oleh beberapa pihak, khususnya bagi pengusaha pemula. Mungkin, masih ada yang
belum mengetahui fungsi dari hak merek ini. Sebenarnya, apa sih yang dimaksud
dengan hak merek? Apakah hak merek penting untuk dimiliki?
Sejujurnya,
hak merek penting untuk dimiliki, bahkan harus. Mengapa demikian?
Hak merek
adalah hak eklusif yang diberikan oleh negara kepada seseorang atas merek yang
telah terdaftar dalam daftar umum merek untuk jangka waktu tertentu. Pemilik merek
berhak menggunakan sendiri merek tersebut ataupun mengijinkan pihak lain untuk
menggunakannya.
Wah!
Eklusif! Kalian tahukan apa artinya? Yes, tepat sekali! Jika teman-teman
memiliki hak merek, merek yang kalian ciptakan akan ada di daftar umum merek
lho. Itu artinya merek yang kalian miliki resmi telah memiliki ijin. Keren!
Bagaimana
jika ada pihak lain yang menggunakan merek tersebut? Tenang! Teman-teman tidak
usah khawatir karena merek yang telah memiliki ijinlah yang diakui. Dan, bagi
teman-teman yang telah memiliki hak merek patut bangga akan hal itu. Hayooo,
siapa yang mau bangga dengan memiliki merek yang sudah terdaftar secara resmi?
Penulis
sangat yakin, pengusaha pemula pasti ingin memiliki mimpi itu. Ya, benar! Memiliki
merek yang terdaftar secara resmi dan terkenal di seluruh pelosok negeri.
Eits,
tunggu dulu! Ternyata oh ternyata, banyak pengusaha pemula yang ingin memiliki
mimpi tersebut. Tapi….
Lho kok
ada tapinya? Kenapa?
Beberapa
pengusaha pemula masih beranggapan bahwa untuk memiliki hak merek membutuhkan
biaya yang banyak dan prosesnya lumayan ‘ribet’, sehingga timbullah anggapan
bahwa hak merek sulit didapatkan. Berdasarkan hal tersebut, banyak pihak yang
mengabaikan keberadaan hak merek ini.
Teman-teman…
Penting untuk kalian ketahui bahwa hak merek itu perlu dimiliki. Penulis akan
mengajak teman-teman untuk membuat anggapan bahwa proses kepemilikan hak merek ‘ribet’
dan mahal tidak terlintas lagi di pikiran kalian.
Bagaimana
caranya?
Penulis
akan sampaikan informasi yang begitu penting teman-teman ketahui bahwa hak
merek kini dapat dimiliki secara GRATIS. Ingat! Gratis! Proses kepemilikannya
juga tidak ‘ribet’ seperti yang dikatakan banyak pihak. Informasi ini diperoleh
dari hasil diskusi bersama Bapak Braman Setyo, Deputi Bidang Pembiayaan
Kemeterian Kooperasi dan UKM, Opini.id, dan rekan-rekan blogger yang hadir pada
acara Kopdar Opini.id dengan tema “Hari Kemerdekaan, Kebangkitan UKM-UMKM
Kreatif Indonesia”.
Setelah
mengetahui kebijakan baru yang dimungkinkan akan berlangsung sampai dengan
tahun 2019 ini, bagaimana perasaan teman-teman? Penulis yakin, teman-teman
seperti mendengar bisikan bidarari/a dari surga yang memberikan kabar paling
membahagiakan untuk usaha kalian.
Tunggu
dulu…
Bahagia
boleh, tapi sudah tahukah teman-teman bagaimana prosesnya dan apa saja yang
perlu disiapkan? Baiklah. Penulis akan sampaikan informasi yang teman-teman
tunggu saat membaca ‘postingan’ ini.
Kepemilikan
hak merek dan hak paten secara gratis dapat dimiliki dengan cara mengajukan
desain/nama yang diusulkan, membawa surat pernyataan yang menyatakan keaslian
desain/nama, serta Kartu Tanda Penduduk (KTP) ke dinas kooperasi terdekat.
Bagaimana
menurut teman-teman? Sulitkah? Atau, teman-teman langsung memiliki pikiran
untuk menyiapkan berkas-berkas tersebut demi memiliki hak merek atas usaha
kalian? Tulisan ini belum selesai, teman. Bacalah dulu hingga akhir!
Selain
dapat di ajukan ke dinas kooperasi setempat, teman-teman juga bisa langsung
mengajukannya ke Kementerian Kooperasi dan UKM yang berada di Kuningan lho.
Namun, teman-teman harus membawa surat pengantar dari UKM terdekat yaaaa!
Bagaimana?
Prosesnya tidak se-‘ribet’ yang teman-teman bayangkan? Tentu, tidak! Prosesnya
mudah, walaupun membutuhkan waktu yang cukup lama untuk mengsinkronisasikan
nama-nama merek yang sudah ada dengan merek yang diajukan. Beda halnya untuk
mendapatkan hak paten. Hak paten lebih cepat prosesnya, bahkan bisa ditunggu.
Keren!
Oh iya,
tambahan info untuk teman-teman. Ternyata, ada Klinik untuk memperoleh
informasi lebih lanjut terkait hal ini lho di Kemenkopukm.
Jadi,
masih mau bilang ‘Branding’ ribet dan mahal?