Selasa, 16 Agustus 2016

‘Branding’ Ribet dan Mahal? Kata Siapa? Nih Baca!

Hak merek atau lebih dikenal dengan sebutan ‘Branding’ ini masih banyak diperbincangkan oleh beberapa pihak, khususnya bagi pengusaha pemula. Mungkin, masih ada yang belum mengetahui fungsi dari hak merek ini. Sebenarnya, apa sih yang dimaksud dengan hak merek? Apakah hak merek penting untuk dimiliki?

Sejujurnya, hak merek penting untuk dimiliki, bahkan harus. Mengapa demikian?

Hak merek adalah hak eklusif yang diberikan oleh negara kepada seseorang atas merek yang telah terdaftar dalam daftar umum merek untuk jangka waktu tertentu. Pemilik merek berhak menggunakan sendiri merek tersebut ataupun mengijinkan pihak lain untuk menggunakannya.

Wah! Eklusif! Kalian tahukan apa artinya? Yes, tepat sekali! Jika teman-teman memiliki hak merek, merek yang kalian ciptakan akan ada di daftar umum merek lho. Itu artinya merek yang kalian miliki resmi telah memiliki ijin. Keren!

Bagaimana jika ada pihak lain yang menggunakan merek tersebut? Tenang! Teman-teman tidak usah khawatir karena merek yang telah memiliki ijinlah yang diakui. Dan, bagi teman-teman yang telah memiliki hak merek patut bangga akan hal itu. Hayooo, siapa yang mau bangga dengan memiliki merek yang sudah terdaftar secara resmi?

Penulis sangat yakin, pengusaha pemula pasti ingin memiliki mimpi itu. Ya, benar! Memiliki merek yang terdaftar secara resmi dan terkenal di seluruh pelosok negeri.
Eits, tunggu dulu! Ternyata oh ternyata, banyak pengusaha pemula yang ingin memiliki mimpi tersebut. Tapi….

Lho kok ada tapinya? Kenapa?

Beberapa pengusaha pemula masih beranggapan bahwa untuk memiliki hak merek membutuhkan biaya yang banyak dan prosesnya lumayan ‘ribet’, sehingga timbullah anggapan bahwa hak merek sulit didapatkan. Berdasarkan hal tersebut, banyak pihak yang mengabaikan keberadaan hak merek ini.

Teman-teman… Penting untuk kalian ketahui bahwa hak merek itu perlu dimiliki. Penulis akan mengajak teman-teman untuk membuat anggapan bahwa proses kepemilikan hak merek ‘ribet’ dan mahal tidak terlintas lagi di pikiran kalian.

Bagaimana caranya?

Penulis akan sampaikan informasi yang begitu penting teman-teman ketahui bahwa hak merek kini dapat dimiliki secara GRATIS. Ingat! Gratis! Proses kepemilikannya juga tidak ‘ribet’ seperti yang dikatakan banyak pihak. Informasi ini diperoleh dari hasil diskusi bersama Bapak Braman Setyo, Deputi Bidang Pembiayaan Kemeterian Kooperasi dan UKM, Opini.id, dan rekan-rekan blogger yang hadir pada acara Kopdar Opini.id dengan tema “Hari Kemerdekaan, Kebangkitan UKM-UMKM Kreatif Indonesia”.
Setelah mengetahui kebijakan baru yang dimungkinkan akan berlangsung sampai dengan tahun 2019 ini, bagaimana perasaan teman-teman? Penulis yakin, teman-teman seperti mendengar bisikan bidarari/a dari surga yang memberikan kabar paling membahagiakan untuk usaha kalian.

Tunggu dulu…

Bahagia boleh, tapi sudah tahukah teman-teman bagaimana prosesnya dan apa saja yang perlu disiapkan? Baiklah. Penulis akan sampaikan informasi yang teman-teman tunggu saat membaca ‘postingan’ ini.

Kepemilikan hak merek dan hak paten secara gratis dapat dimiliki dengan cara mengajukan desain/nama yang diusulkan, membawa surat pernyataan yang menyatakan keaslian desain/nama, serta Kartu Tanda Penduduk (KTP) ke dinas kooperasi terdekat.

Bagaimana menurut teman-teman? Sulitkah? Atau, teman-teman langsung memiliki pikiran untuk menyiapkan berkas-berkas tersebut demi memiliki hak merek atas usaha kalian? Tulisan ini belum selesai, teman. Bacalah dulu hingga akhir!

Selain dapat di ajukan ke dinas kooperasi setempat, teman-teman juga bisa langsung mengajukannya ke Kementerian Kooperasi dan UKM yang berada di Kuningan lho. Namun, teman-teman harus membawa surat pengantar dari UKM terdekat yaaaa!

Bagaimana? Prosesnya tidak se-‘ribet’ yang teman-teman bayangkan? Tentu, tidak! Prosesnya mudah, walaupun membutuhkan waktu yang cukup lama untuk mengsinkronisasikan nama-nama merek yang sudah ada dengan merek yang diajukan. Beda halnya untuk mendapatkan hak paten. Hak paten lebih cepat prosesnya, bahkan bisa ditunggu. Keren!

Oh iya, tambahan info untuk teman-teman. Ternyata, ada Klinik untuk memperoleh informasi lebih lanjut terkait hal ini lho di Kemenkopukm.

Jadi, masih mau bilang ‘Branding’ ribet dan mahal?

Tunggu apalagi, teman! 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar